Cara Cek Kk Sudah Online Di Tahun 2023
Apa Itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah dokumen resmi yang mencantumkan anggota keluarga dan alamat tempat tinggal. KK menjadi salah satu bukti yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan pendaftaran di sekolah, layanan kesehatan, pembuatan SIM, dan lain sebagainya. Pada tahun 2023, pembuatan KK sudah bisa dilakukan secara online.
Bagaimana Cara Cek KK Sudah Online?
Cek KK sudah online dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Kamu lakukan untuk memastikan bahwa KK Kamu sudah online:
1. Cek Melalui Situs Web Kementerian Dalam Negeri
Kamu dapat melakukan cek KK sudah online dengan mengunjungi Situs Web Kementerian Dalam Negeri. Di situs ini, Kamu dapat mengakses informasi terkait status KK Kamu. Cukup masukkan nomor KK dan nama kepala keluarga, dan Kamu dapat segera memastikan status KK Kamu.
2. Cek Melalui Aplikasi Mobile Kementerian Dalam Negeri
Selain melalui situs web, Kamu juga dapat melakukan cek KK sudah online melalui aplikasi mobile Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini tersedia untuk berbagai platform seperti Android, iOS, dan Windows Phone. Kamu dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store, App Store, dan Windows Phone Store. Setelah berhasil mengunduh aplikasi, Kamu cukup memasukkan nomor KK dan nama kepala keluarga, lalu Kamu akan segera tahu apakah KK Kamu sudah online atau belum.
3. Cek Melalui Kantor Kelurahan
Jika Kamu tinggal di daerah yang masih belum terkoneksi dengan sistem online, Kamu dapat melakukan cek KK sudah online dengan datang langsung ke kantor kelurahan. Cukup bawa KK Kamu, dan Kamu dapat segera memastikan apakah KK Kamu sudah online atau belum.
4. Cek Melalui Call Centre Kementerian Dalam Negeri
Kamu juga dapat segera mengetahui status KK Kamu dengan menghubungi Call Centre Kementerian Dalam Negeri. Cukup beritahukan nomor KK dan nama kepala keluarga, lalu petugas akan segera memberitahukan status KK Kamu.
Bagaimana Cara Membuat KK Online?
Membuat KK online dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Kamu ikuti:
1. Masuk ke Situs Web Kementerian Dalam Negeri
Untuk membuat KK online, Kamu pertama-tama harus masuk ke Situs Web Kementerian Dalam Negeri. Di situs ini, Kamu dapat mengakses informasi terkait pembuatan KK online.
2. Isi Formulir Pembuatan KK Online
Setelah masuk ke Situs Web Kementerian Dalam Negeri, Kamu dapat mulai mengisi formulir pembuatan KK online. Formulir ini akan meminta Kamu untuk mengisi informasi seperti nama kepala keluarga, nomor KK, alamat tempat tinggal, dan informasi lainnya. Pastikan semua informasi yang Kamu isi adalah benar.
3. Upload Dokumen Pendukung
Setelah selesai mengisi formulir pembuatan KK online, Kamu juga harus mengunggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto KK, dan lainnya. Pastikan dokumen yang Kamu unggah sudah sesuai dengan persyaratan dan jangan lupa untuk melampirkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah selesai mengisi formulir dan mengungah dokumen, Kamu harus menunggu proses verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Setelah selesai, Kamu dapat segera mendapatkan KK Kamu yang sudah online.
Demikianlah Cara Cek KK Sudah Online di Tahun 2023
Cek KK sudah online dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kamu dapat melakukan cek melalui Situs Web Kementerian Dalam Negeri, aplikasi mobile Kementerian Dalam Negeri, kantor kelurahan, atau call centre Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kamu juga dapat membuat KK online dengan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kamu.