Tutorial

Cek Legalitas Perusahaan Dan Cara Melakukannya

Tahun 2023, bisnis online telah berkembang pesat. Pengusaha-pengusaha baru mulai bermunculan dan berbagai jenis usaha bermunculan. Namun demikian, ada juga yang menyalahi aturan. Oleh karena itu penting untuk mengetahui legalitas perusahaan sebelum berurusan dengan mereka. Berikut adalah cara cek legalitas perusahaan.

Cek Legalitas Perusahaan di Website BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan lembaga yang menangani masalah, penanaman modal, dan perizinan di Indonesia. Di web BKPM, Kamu bisa melakukan pencarian terhadap perusahaan yang ingin Kamu lakukan bisnis. Setelah menemukan perusahaan tersebut, Kamu dapat memeriksa legalitas perusahaan tersebut. Cukup masukkan nama perusahaan Kamu pada kotak pencarian di halaman depan dan Kamu akan mendapatkan informasi yang Kamu butuhkan.

Cek Legalitas Perusahaan di Website Kementerian Hukum dan HAM

Website Kementerian Hukum dan HAM adalah sumber informasi yang baik untuk mengetahui legalitas perusahaan. Di sana Kamu dapat memeriksa data perusahaan berdasarkan nama, provinsi tempat berlokasi, dan jenis perusahaan. Kamu juga dapat memeriksa apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha yang sah.

Cek Legalitas Perusahaan di Website Kementerian Keuangan

Selain dari Kementerian Hukum dan HAM, Kamu juga dapat mengecek legalitas perusahaan di website Kementerian Keuangan. Di sana Kamu dapat memeriksa apakah perusahaan tersebut telah membayar pajak secara rutin atau tidak. Selain itu, Kamu juga dapat memeriksa apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha yang sah.

Cek Legalitas Perusahaan di Website OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki website yang menyediakan berbagai informasi tentang legalitas perusahaan. Dengan menggunakan website ini, Kamu dapat memeriksa apakah perusahaan yang Kamu gunakan telah memiliki izin usaha yang sah atau tidak. Selain itu, Kamu juga dapat mengecek legalitas perusahaan yang ingin Kamu beli produk atau layanan.

Cek Legalitas Perusahaan di Website Kementerian Dalam Negeri

Selain dari OJK, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki website yang bisa Kamu gunakan untuk mengecek legalitas perusahaan. Di sana Kamu dapat memeriksa berbagai informasi tentang perusahaan, seperti nama, alamat, jenis usaha, dan lain-lain. Website ini juga menyediakan informasi tentang izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan.

Cek Legalitas Perusahaan di Website Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan juga memiliki website yang dapat Kamu gunakan untuk mengecek legalitas perusahaan. Website ini menyediakan informasi tentang izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan, termasuk informasi tentang apakah perusahaan telah membayar pajak atau tidak.

Cek Legalitas Perusahaan di Website Kementerian Luar Negeri

Selain dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri juga menyediakan website yang bisa Kamu gunakan untuk mengecek legalitas perusahaan. Di sana Kamu dapat memeriksa informasi tentang izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan, serta informasi tentang apakah perusahaan tersebut telah membayar pajak atau tidak.

Cek Legalitas Perusahaan di Website LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan portal yang menyediakan informasi tentang legalitas perusahaan. Di sana Kamu dapat memeriksa informasi tentang izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan, serta tentang apakah perusahaan tersebut telah membayar pajak atau tidak.

Cek Legalitas Perusahaan di Website LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga memiliki website yang bisa Kamu gunakan untuk mengecek legalitas perusahaan. Di sana Kamu dapat memeriksa informasi tentang izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan, serta tentang apakah perusahaan tersebut telah membayar pajak atau tidak.

Demikianlah cara cek legalitas perusahaan. Dengan demikian, Kamu dapat lebih yakin dan nyaman saat berurusan dengan perusahaan yang ingin Kamu lakukan bisnis. Sekarang Kamu sudah bisa melakukan cek legalitas perusahaan dengan mudah dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button