Tutorial

Cara Cek Pajak Stnk Online Mudah Dan Cepat

Tahun 2021, semua proses administrasi mobil seperti perpanjangan STNK dan cek pajak STNK bisa dilakukan secara online dan mudah. Bahkan, proses administrasi mobil bisa dilakukan dari rumah. Ini bisa menghemat waktu dan tenaga, jauh lebih mudah hanya dengan membuka aplikasi atau website resmi yang telah disediakan. Bagaimana cara cek pajak STNK online? Berikut adalah panduan cek pajak STNK online mudah dan cepat.

Cek Pajak STNK Online di Aplikasi Resmi

Aplikasi resmi yang bisa dipakai untuk cek pajak STNK adalah Aplikasi BERKAS. Aplikasi BERKAS merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aplikasi ini dapat memudahkan Kamu dalam mengecek pajak STNK dan mengetahui jatuh tempo pajak STNK Kamu. Kamu bisa mengunduh aplikasi BERKAS dari Google Play Store atau App Store. Setelah Kamu membuka aplikasi tersebut, Kamu harus mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu. Setelah akun Kamu terdaftar, Kamu bisa login untuk melakukan cek pajak STNK online.

Langkah-Langkah Cek Pajak STNK Online dengan Aplikasi BERKAS

Setelah login, Kamu akan masuk ke halaman utama aplikasi BERKAS. Pada halaman utama, Kamu akan menemukan berbagai informasi terkait administrasi mobil dan cek pajak STNK. Untuk melakukan cek pajak STNK, Kamu bisa memilih menu “Cek Pajak STNK”. Setelah Kamu memilih menu tersebut, Kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi seperti nomor polisi, nomor STNK, dan tanggal STNK. Kemudian, Kamu bisa mengklik tombol “Cek Pajak” untuk melihat hasil cek pajak STNK online.

Cek Pajak STNK Online di Website Resmi

Selain aplikasi BERKAS, Kamu juga bisa cek pajak STNK online di website resmi. Kamu bisa membuka website resmi di www.dephub.go.id. Setelah Kamu membuka website tersebut, Kamu akan menemukan berbagai informasi terkait administrasi mobil dan cek pajak STNK. Untuk melakukan cek pajak STNK, Kamu bisa memilih menu “Cek Pajak STNK”. Setelah Kamu memilih menu tersebut, Kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi seperti nomor polisi, nomor STNK, dan tanggal STNK. Kemudian, Kamu bisa mengklik tombol “Lihat Pajak” untuk melihat hasil cek pajak STNK online.

Cek Pajak STNK Online di Kantor Pajak Setempat

Selain melalui aplikasi BERKAS atau website resmi, Kamu juga bisa cek pajak STNK online di kantor pajak setempat. Di kantor pajak setempat, Kamu bisa menggunakan mesin self-service yang bisa memudahkan Kamu dalam melakukan cek pajak STNK. Mesin self-service ini bisa membantu Kamu untuk melihat jatuh tempo pajak STNK dan juga melakukan pembayaran pajak STNK. Kamu hanya perlu memasukkan nomor polisi dan nomor STNK, maka mesin tersebut bisa menampilkan hasil cek pajak STNK online.

Cek Pajak STNK Online dengan Layanan SMS

Selain melalui aplikasi, website, dan mesin self-service, Kamu juga bisa cek pajak STNK online dengan layanan SMS. Untuk menggunakan layanan SMS, Kamu harus mendaftarkan nomor HP Kamu terlebih dahulu di website resmi atau aplikasi BERKAS. Setelah Kamu mendaftar, Kamu bisa mengirimkan SMS dengan format “CEK STNK [Nomor Polisi]” ke nomor yang telah disediakan. Setelah Kamu mengirimkan SMS, Kamu akan menerima balasan berupa hasil cek pajak STNK online.

Jika Pajak STNK Sudah Jatuh Tempo

Jika hasil cek pajak STNK menunjukkan bahwa pajak STNK Kamu sudah jatuh tempo, Kamu harus segera melakukan pembayaran pajak STNK. Untuk melakukan pembayaran pajak STNK, Kamu bisa menggunakan aplikasi BERKAS atau website resmi. Kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak STNK di kantor pajak setempat. Setelah Kamu melakukan pembayaran, Kamu bisa mengunduh bukti pembayaran pajak STNK di aplikasi BERKAS atau website resmi.

Itulah Cara Cek Pajak STNK Online Mudah dan Cepat

Cek pajak STNK online mudah dan cepat. Kamu bisa menggunakan aplikasi BERKAS atau website resmi, mesin self-service di kantor pajak setempat, atau layanan SMS. Dengan melakukan cek pajak STNK online, Kamu bisa mengetahui jatuh tempo pajak STNK Kamu dan membuat rencana pembayaran pajak STNK dengan mudah. Semoga panduan cek pajak STNK online ini membantu Kamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button