Tutorial

Cara Cek Siup Terdaftar Tahun 2023

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan salah satu bentuk izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendirikan suatu usaha. Surat izin ini juga dapat dijadikan sebagai bukti bahwa usaha yang dikelola memiliki legalitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Surat izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kebijakan Umum Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Untuk memudahkan pengajuan dan pemeriksaan legalitas usaha, pada tahun 2023 telah diterapkan sistem online yang dapat digunakan untuk mengecek apakah SIUP yang dimiliki sudah terdaftar di sistem.

Cara Cek SIUP Terdaftar Tahun 2023

Berikut ini adalah cara cek SIUP terdaftar tahun 2023 yang bisa dilakukan melalui sistem online:

1. Buat Akun Pemohon

Untuk bisa melakukan cek SIUP terdaftar, Kamu harus memiliki akun pemohon di sistem online yang disediakan oleh pemerintah. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang disediakan dan memasukkan data diri dan data usaha Kamu. Setelah akun selesai dibuat, Kamu dapat login ke dalam sistem.

2. Pilih Menu Cek SIUP

Setelah login ke dalam sistem, Kamu dapat mengakses menu cek SIUP yang ada di halaman utama. Pilih menu tersebut untuk mengetahui status SIUP Kamu. Kamu dapat memasukkan nomor SIUP yang ingin Kamu cek, lalu klik tombol cek.

3. Lihat Hasil Cek SIUP

Setelah mengklik tombol cek, Kamu dapat melihat hasil cek SIUP. Hasil yang akan ditampilkan berupa status SIUP yang telah Kamu cek, yaitu aktif atau tidak aktif. Jika SIUP tersebut aktif, maka Kamu dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya. Namun jika SIUP tersebut tidak aktif, maka Kamu harus mengajukan kembali surat izin usaha.

4. Lakukan Perubahan Jika Dibutuhkan

Setelah melakukan cek SIUP, jika ternyata status SIUP Kamu tidak aktif, maka Kamu harus melakukan perubahan terlebih dahulu sebelum mengajukan surat izin usaha. Perubahan yang perlu dilakukan antara lain perubahan data usaha, perubahan alamat usaha, atau perubahan data pemilik usaha. Setelah itu Kamu dapat mengajukan surat izin usaha lagi.

5. Catat Nomor SIUP

Setelah Kamu mendapatkan SIUP yang telah aktif, maka Kamu harus mencatat nomor SIUP tersebut. Nomor SIUP ini nantinya akan digunakan untuk melakukan cek terhadap status SIUP Kamu. Selain itu, nomor SIUP juga akan digunakan untuk memverifikasi legalitas usaha Kamu.

Kesimpulan

Cek SIUP terdaftar tahun 2023 merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar usaha yang Kamu kelola memiliki legalitas yang jelas. Dengan melakukan cek SIUP, Kamu dapat mengetahui apakah SIUP yang Kamu miliki telah aktif atau tidak. Jika SIUP tersebut tidak aktif, maka Kamu harus melakukan perubahan terlebih dahulu sebelum mengajukan surat izin usaha lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button