Tutorial

Cek Status Npwp: Cara Yang Paling Mudah Dan Terbaru Di Tahun 2023

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang unik yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada wajib pajak. NPWP dibutuhkan untuk banyak hal, seperti penarikan gaji, pembayaran iuran BPJS, perubahan alamat, dan lain-lain. Oleh karena itu, cek status NPWP Kamu sangat penting. Tahun 2023, Kementerian Keuangan telah mengubah cara cek status NPWP Kamu. Berikut adalah cara terbaru dan paling mudah untuk mengecek status NPWP Kamu.

Cara Cek Status NPWP Tahun 2023

Untuk cek status NPWP Kamu, Kamu harus memiliki akun di e-Filing. E-Filing adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, yang memungkinkan Kamu untuk mengurus semua urusan pajak Kamu secara online. Jika Kamu belum memiliki akun e-Filing, Kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Proses membuatnya cukup mudah dan hanya membutuhkan beberapa menit. Setelah Kamu memiliki akun, Kamu dapat login dan mulai cek status NPWP Kamu.

1. Login ke e-Filing

Pertama, Kamu harus login ke akun e-Filing Kamu. Kamu dapat login melalui situs web e-Filing atau aplikasi mobile e-Filing. Jika Kamu login melalui situs web, Kamu harus memasukkan username dan password Kamu. Jika Kamu login melalui aplikasi mobile, Kamu dapat memilih untuk login dengan QR Code atau PIN. Setelah Kamu berhasil login, Kamu dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Buka Halaman Cek Status NPWP

Setelah Kamu berhasil login, Kamu harus membuka halaman cek status NPWP. Halaman ini dapat ditemukan di menu utama aplikasi e-Filing. Setelah Kamu berhasil membukanya, Kamu harus memasukkan nomor NPWP Kamu. Setelah Kamu memasukkan nomor NPWP Kamu, Kamu harus mengklik tombol “Cek Status”.

3. Cek Status NPWP

Setelah Kamu mengklik tombol “Cek Status”, Kamu akan dibawa ke halaman hasil cek status NPWP Kamu. Di halaman ini, Kamu akan melihat status NPWP Kamu. Status NPWP dapat berupa “Aktif”, “Tidak Aktif”, atau “Tidak Diketahui”. Jika status Kamu adalah “Aktif”, berarti NPWP Kamu telah disetujui dan Kamu dapat menggunakannya untuk berbagai tujuan.

4. Selesai

Itu saja. Kamu telah berhasil mengecek status NPWP Kamu. Sekarang Kamu dapat menggunakan NPWP Kamu untuk berbagai tujuan, seperti penarikan gaji, pembayaran iuran BPJS, perubahan alamat, dan lain-lain. Jika Kamu memiliki pertanyaan, Kamu dapat menghubungi Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Kesimpulan

Tahun 2023, Kementerian Keuangan telah mengubah cara cek status NPWP Kamu. Sekarang Kamu dapat mengecek status NPWP Kamu dengan mudah dan cepat melalui akun e-Filing. Kamu dapat membuat akun e-Filing di situs web atau aplikasi mobile e-Filing. Setelah Kamu berhasil membuat akun, Kamu dapat login dan mulai mengecek status NPWP Kamu. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button