Tutorial

Cara Membuat NPWP: Apa Saja Syarat-syaratnya?

Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti sudah mendengar istilah NPWP atau Nomor Pokok wajib Pajak? Apakah kamu juga tahu cara membuat NPWP yang wajib dimiliki oleh warga negara di Indonesia?

Seperti hal nya kebijakan pajak yang berlaku di berbagai negara di seluruh dunia, Indonesia pun memiliki kebijakan ketat mengenai pajak bagi warganya. Hal ini nampak melalui kewajiban memiliki NPWP dan kemudahan dalam proses pendaftarannya.

Dengan banyaknya kemudahan dalam proses pendaftaran, semakin menguatkan langkah untuk mengajak sebanyak mungkin peserta agar terdaftar dan memiliki NPWP sehingga dapat menunaikan semua kewajibannya dalam membayar pajak kepada negara.

Mari Mengenal Lebih Jauh Tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Nomor ini tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak pribadi namun juga perusahaan. Bagaimana cara membuat NPWP?

Khusus untuk perusahaan, tanpa adanya NPWP maka perusahaan tersebut bisa dipastikan kurang kredibel dan tidak dapat dipercaya. Dengan kata lain, NPWP menjadi syarat administratif tentang kredibilitas sebuah badan usaha.

Kamu pasti tahu betapa pentingnya selembar kartu KTP? Kartu NPWP juga menyimpan kepentingan yang sama dengan KTP. Kamu yang telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP, pastinya juga diwajibkan untuk membuat NPWP pribadi.

Jika kamu sudah memenuhi kriteria untuk menjadi Wajib Pajak namun tidak segera mengajukan diri untuk memiliki NPWP, maka siap-siap saja karena ada hukuman yang akan menantimu. Karena itu kamu harus tahu cara membuat NPWP. Kriteria untuk masuk dalam daftar Wajib Pajak Pribadi adalah:

  • Individu yang melakukan kegiatan usaha bebas maupun yang melakukan pekerjaan dengan sistem mengikat, contohnya : pekerja lepas dan karyawan tetap.
  • Individu yang secara subyektif dan obyektif belum memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP namun mengajukan diri untuk memiliki NPWP misalnya mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan mandiri.
  • Individu yang sudah memiliki NPWP lantas memiliki penghasilan yang berasal dari satu atau lebih pekerjaan bebas yang tempat kerjanya berbeda dengan domisili Wajib Pajak.
  • Individu yang menerima warisan dari pihak pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Jika kamu masuk dalam kategori di atas, maka sudah sepantasnya kamu mengurus pendaftaran NPWP pribadi kamu sendiri sebelum Dinas Perpajakan ,mengincarmu.

Cara Membuat NPWP Bagi Kamu yang Belum Bekerja

Jika kamu berpikir bahwa NPWP hanya tersedia bagi mereka yang telah bekerja, maka kamu salah. Walaupun kamu berstatus belum bekerja atau berstatus sebagai pencari kerja, kamu tetap bisa mendaftarkan NPWP baik secara offline maupun online.

Isi formulir pengajuan NPWP dengan jawaban yang benar. Contohnya jika ada pertanyaan seputar status pekerjaan kamu, silahkan kamu jawab dengan sebenar-benarnya sesuai kondisi yang sedang kamu alami.

Keuntungan lain memiliki NPWP di masa kamu masih pra kerja yaitu kamu tidak perlu lagi repot-repot mendaftarkan diri dan mencari cara membuat NPWP saat pihak kantor tempat bekerja mempertanyakannya.

Walaupun kamu yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, namun keinginan untuk memiliki dokumen ini merupakan hal yang baik. Kamu akan mendapat dukungan sebagai pihak yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap pajak.

Apa Saja yang Tergolong sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan peraturan pemerintah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu PMK No. 101/PMK..010/2016 yang menyebutkan bahwa seorang individu dinyatakan sebagai Wajib Pajak apabila sudah berpenghasilan melebihi PTKP setahun.

Hal ini berlaku umum terhadap pria dan wanita, single maupun sudah berpasangan. Namun jika kamu adalah wanita yang menikah namun tidak membuat perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suami, maka kamu tidak wajib punya NPWP.

Jika kamu ingin memiliki penghasilan sendiri yang diakui dan terpisah dari penghasilan suami, hal ini juga baik untuk masa depanmu. Terutama jika kamu juga memiliki perjanjian pra nikah sehingga akan sangat bijaksana jika kamu memisahkan pengelolaan keuangan dari suami. Cara membuat NPWP untuk kondisi seperti ini ada sistem sendiri.

Untuk lebih jelasnya kita perhatikan dulu level Penghasilan Kena Pajak tahun 2022 yang bisa kamu lihat pada daftar berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak Pribadi Rp54 Juta.
  2. Tambahan bagi Wajib Pajak yang menikah yaitu Rp4,5 juta.
  3. Istri yang pendapatannya digabungkan dengan suami Rp54 juta.
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan maksimal tiga orang Rp4,5 juta.

Jika kamu sudah memiliki penghasilan melebihi batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak diatas, maka kamu sudah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP pribadi dan wajib melaporkan pajak tahunan nya. Cari tahu cara membuat NPWP nya segera.

Syarat Pengajuan Pembuatan NPWP Pribadi

syarat buat npwp

Ada empat kategori Wajib Pajak orang pribadi yang bisa mengajukan NPWP. Keempatnya memiliki syarat pengajuan NPWP yang berbeda masing-masingnya. Adapun keempat kategori tersebut adalah :

1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Satu

Wajib Pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan tidak terikat maupun yang tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha bebas. Kategori Wajib Pajak ini dapat membuat NPWP dengan syarat :

  • Melampirkan fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Melampirkan fotokopi paspor dan KITAS untuk Warga Negara Asing.

2. Kategori Wajib Pajak Orang pribadi Dua

Yaitu Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan tempat kegiatan usaha yang tidak sama dengan tempat tinggalnya. Untuk kategori ini cara membuat NPWP nya harus melampirkan dokumen:

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi KITAS, KITAP atau paspor untuk Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
  • Bukti pembayaran tagihan listrik.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa Wajib Pajak tersebut benar adanya melakukan kegiatan usaha bebas.

3. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Ketiga

  • Kategori ini adalah wanita dengan status menikah yang ingin memiliki hak dan kewajiban atas pajak terpisah dari suaminya. Untuk kategori ini cara membuat NPWP nya membutuhkan dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi KITAS, KITAP atau paspor untuk Warga Negara Asing.
  • Fotokopi NPWP dari pihak suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi dokumen pajak luar negeri jika bersuamikan Warga Negara Asing.
  • Fotokopi surat perjanjian bermaterai yang berisi kesepakatan pemisahan pendapatan dan harta, atau surat yang menyatakan keinginan untuk memisahkan kewajiban pajak terpisah dari kewajiban pajak suami.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi Kategori Keempat

Ini merupakan kategori Wajib Pajak dengan kriteria individu yang belum memenuhi syarat secara subyektif dan obyektif sesuai ketentuan hukum perpajakan namun memiliki keinginan untuk mendapatkan NPWP pribadi.

Cara mengajukan NPWP pribadi untuk kategori ini hanya cukup melampirkan dokumen fotokopi Kartu Tanda Penduduk saja. Dengan fotokopi KTP kamu sudah bisa mendapatkan NPWP yang di masa depan kegiatannya semakin kompleks.

Cara Membuat NPWP secara Online

Cara Membuat NPWP secara Online

Pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi para Wajib Pajak untuk memiliki NPWP dengan cara mendaftar secara online. Setelah pengajuan NPWP secara online selesai dilakukan maka kamu akan mendapatkan NPWP Elektronik.

Baca Juga : Tutorial Cara Daftar NPWP Online Terlengkap

Jenis NPWP Elektronik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan akses dan pelayanan pajak, sekaligus menunaikan kewajibannya membayar pajak. E-NPWP ini hanya bersifat tambahan dimana kartu fisik NPWP tetap yang utama.

Jika kamu ingin membuat NPWP secara online, maka kamu harus melakukan E-Registration lewat internet. Langkah yang harus kamu lakukan adalah :

  • Masuk ke halaman Dirjen Pajak di www.paja.go.id kemudian pilihlah menu e-registration. (E-REG DjP) untuk melakukan registrasi secara online.
  • Daftarkan Akun terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar.
  • Isilah formulir dengan data –data yang dibutuhkan seperti nama, alamat, email dan password, kemudian tinggal menekan tombol Save.
  • Sebelum melakukan cara membuat NPWP lebih lanjut, kamu harus mengaktifkan akun kamu terlebih dahulu . Periksa inbox di email kamu. Jika sudah ada email dari Dirjen Pajak maka segera buka email tersebut. Ikuti petunjuk yang harus kamu lakukan sehingga akun mu bisa diaktivasi.
  • Setelah akunmu diaktivasi segera isi login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  • Isi dengan lengkap formulir pendaftaran yang tersedia di halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isi setiap kolomnya dengan data yang benar.
  • Kamu akan diminta melakukan 10 langkah pengisian data secara online.
  • Setelah kamu mengisi semua data yang dibutuhkan maka akan terbit sebuah surat keterangan terdaftar sementara.
  • Kirimkan formulir pendaftaran yang sudah kamu isi. Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online itu akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di kota kamu.
  • Kemudian kamu harus cetak atau print keterangan yang muncul di email kamu yaitu Formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  • Setelah itu kamu bisa menandatangani surat tersebut dan lengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.
  • Apabila seluruh dokumen telah siap maka kamu bisa kirimkan dokumen yang telah disiapkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Lakukan cara membuat NPWP yang satu ini maksimal 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  • Setelah melakukan pengiriman dokumen fisik ke KPP cabang terdekat, kamu bisa mengecek status secara online apakah permohonanmu disetujui atau tidak.
  • Apabila permohonan disetujui maka kamu cukup menunggu hingga kartu NPWP dicetak dan dikirim ke alamatmu.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Selain melalui media internet, mendaftar NPWP dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Sebelum mendatangi kantor yang terkait kamu harus melengkapi dokumen yang diminta terlebih dahulu.

Cara ini hingga kini masih dianggap cara terbaik dan lebih aman. Dengan menyerahkan dokumen pribadi langsung ke tangan petugas, ada rasa aman dan terlindungi yang berbeda dari saat kamu mendaftar secara online.

Hal yang harus dilakukan yaitu :

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Serahkan semua dokumen yang telah difotokopi ke petugas di bagian pendaftaran.
  • Kirimkan formulir yang telah diisi dengan lengkap.
  • Kamu akan diberi tanda terima pendaftaran
  • Jika lokasi KPP terlalu jauh dari alamatmu maka kamu harus mencari cara membuat NPWP yang lain agar dokumen tiba dengan selamat.
  • Salah satu cara yang bisa kamu lakukan agar dokumen tiba dengan selamat yaitu mengirimkannya dengan paket khusus.

Menjadi wajib pajak artinya kamu memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan pajak setiap tahunnya. Kamu tidak dapat menghindari apabila pada kenyataannya memang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi Wajib Pokok.

Cara membuat NPWP pun kini lebih mudah karena pemerintah menginginkan adanya kesadaran dari para warga yang sudah masuk dalam kategori Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri menjadi peserta.

Membayar pajak merupakan bukti ketaatan seseorang terhadap negara. Juga bukti kedisiplinan dalam mengelola keuangannya. Seseorang yang rajin membayar pajak tentu akan rajin dalam kehidupan sehari-harinya.

Pajak yang kamu bayarkan itu sesungguhnya kembali lagi kepada diri kamu tanpa kamu sadari. Beberapa layanan public dipenuhi menggunakan pajak yang kamu bayarkan. Agar kamu dapat menunaikan kewajiban pajak, pelajari cara membuat NPWP nya dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button