Cara Daftar UMKM Mudah, Hingga Pencairan BPUM 2023
Cara daftar UMKM secara online semakin diminati dengan pertimbangan kemudahannya. Selain mudah, tentunya cara ini juga tidak berbayar alias gratis. Kamu yang ingin terdaftar bisa mencoba beberapa cara di bawah.
UMKM yang sudah terdaftar sendiri akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuannya disebut dengan BPUM, pada tahun 2023 ini kemungkinan pelaku UMKM akan kembali mendapatkannya.
Itulah mengapa apabila Kamu belum terdaftar, sebaiknya segera daftarkan usahamu. Pendaftaran online sendiri dapat melalui website OSS. Sedangkan untuk daftar non online dapat melalui Dinas Koperasi.
Kamu berniat mengikuti cara daftar UMKM dan mendapatkan BPUM, berikut adalah beberapa detail yang perlu diketahui. Dimulai dari pengertian UMKM, cara pendaftaran, syarat penerima BPUM, hingga pencairannya.
Pengertian UMKM Berikut Indikator Penggolongnya
UMKM sendiri merupakan usaha yang dimiliki secara perseorangan maupun kelompok. Dimana karyawan dimiliki serta omsetnya memiliki jumlah tertentu. Nantinya skala usaha akan terbagi menjadi mikro, kecil, serta menengah.
Pembagian usaha ini berdasarkan beberapa indikator yang telah tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2008, tepatnya mengenai penggolongan UMKM. Ketiga penggolongan di bawah memiliki cara daftar UMKM sama.
1. Usaha Mikro
Skala terkecil dari usaha perseorangan atau kelompok adalah Mikro. Namun bukan tidak mungkin juga golongan pertama ini dimiliki badan usaha. Cirinya adalah modal yang nilainya tidak lebih dari 1 miliar rupiah.
Omsetnya sendiri adalah maksimal 2 miliar rupiah setiap tahunnya. Keungan yang didapatkan maksimal sebesar 300 juta rupiah. Kekayaan bersih serta asetnya senilai 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah bangunan.
2. Usaha Kecil
Penggolangan kedua adalah usaha kecil dengan modal awal 1 hingga 5 miliar rupiah. Omzet diperoleh setiap tahunnya maksimal 15 miliar rupiah. Hasil penjualannya sendiri kisaran 2 sampai 15 milir rupiah.
Ciri berikutnya adalah memiliki aset kekayaan bersih senilai 50 sampai 500 juta rupiah, belum termasuk tanah maupun bangunan. Kemudian usahanya bukan merupakan cabang dari perusahaan lain.
3. Usaha Menengah
Masih memiliki cara daftar UMKM sama, skala usaha menengah ini modal usahanya 5 sampai 10 miliar rupiah. Pendapatan per tahunnya sendiri 15 hingga maksimal 50 miliar rupiah.
Ciri berikutnya dari besaran aset berikut kekayaan bersih yang belum termasuk tanah berikut bangunan. Besarannya aset ini adalah kisaran 500 juta sampai 10 miliar rupiah.
Contoh UMKM dan Perannya Membangun Ekonomi Masyarakat
Kamu sudah tahu penggolongan apa saja dalam usaha tersebut. Dimana ada mikro, termasuk didalamnya ada pedagang eceran di pasar, asongan, jualan online kecil-kecilan, usaha potong rambut, dan sebagainya.
Sedangkan contoh skala kecil ada fotocopy, catering, bengkel, sampai laundry kiloan. Toko bangunan maupun restaurant merupakan contoh skala menengah. Tentunya harus dalam penentuan tersebut harus memperhatikan indikatornya.
Apabila berhasil mengikuti cara daftar UMKM dan terdaftar, maka Kamu termasuk menjadi pelaku usaha yang bisa berperan di ekonomi masyarakat. Contohnya dalam membuka lapangan kerja maupun memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peran lainnya adalah dalam perataan ekonomi masyarakat. Contohnya dalam prosesnya terdapat proses pembelian bahan baku dari pengusaha setempat. sehingga ekonomi lebih merata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
Cara Daftar UMKM 2023 Secara Online Lewat OSS
Sudah disebutkan sebelumnya, pelaku UMKM berhak memperoleh BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Seperti namanya, bantuan ini hanya berhak didapatkan oleh pelaku usaha dengan skala mikro.
Namun pengusaha yang ingin memperoleh bantuan ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk usahanya. Salah satu cara pendaftarannya dengan online, tepatnya dengan akses melalui situs OSS.
1. Buka Situs OSS dan Pilih Skala Usaha
Cara daftar UMKM yang pertama adalah buka situs https://oss.go.id/. Nantinya ada opsi untuk mendaftarkan diri. Tepatnya dengan klik opsi “daftar” yang tersedia di dalam situsnya.
Kamu tinggal memilih skala usaha dimiliki, apakah mikro, kecil, atau menengah. Memilih skala ini dapat disesuaikan dengan ciri yang telah Kami sebutkan, misal dari besaran modal hingga asetnya.
2. Isi Data dan Aktivasi
Kini tinggal mengisikan beberapa data mendasar yang diperlukan. Termasuk didalamnya mengisikan alamat email. Setelahnya Kamu akan memperoleh aktivasi pada alamat email yang sudah diisikan sebelumnya.
Lakukan aktivasi pada email milikmu. Kamu bisa memilih opsi “Perizinan Berusaha. Selanjutnya klik “Permohonan Baru” sebagai salah satu cara daftar UMKM secara online tahun 2023.
3. Lanjutkan Pengisian Data
Kamu selanjutnya harus melakukan pengisian data berkaitan dengan usaha yang dimiliki. Diantaranya mengenai data pelaku usaha, daftar kegiatan usahanya, sampai dokumen persetujuan lingkungan apabila ada.
Lalu cek lagi formulir Komitmen Prasarana Usaha. Pastikan data usaha, produk atau jasanya, kegiatan usaha, serta persetujuan lingkungannya benar. Terakhir tinggal centang “Pernyataan Mandiri” dan tunggu Surat Perizinan Berusaha terbit.
Cara Daftar UMKM Secara Online Terakhir: Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masih Kami jelaskan langkah untuk mendaftarkan usaha milikmu, dimana saat menunggu NIB keluar. Ketika NIB ini sudah terbit, artinya usaha kecil atau mikro milikmu sudah resmi terdaftar.
Nantinya tinggal pastikan bahwa data yang tercantum di NIB sudah tepat. Meliputi lihat dokumen pada NIB, izin lokasi usaha, hingga izin lingkungannya. Termasuk juga izin usaha pada output NIB.
Kamu bisa melihat apakah NIB sudah terbit atau belum melalui laman OSS. Dimana izin usaha ini nantinya bisa diprint dalam bentuk QR code, kemudian dipakai saat pencairan BPUM nantinya.
Selain Kami jelaskan pendaftaran UMKM secara online pada web OSS, Kami juga terangkat cara lain. Tepatnya pendaftaran melalui Dinas Koperasi yang Kami uraikan pada pembahasan berikutnya.
Cara Daftar UMKM 2023 di Dinas Koperasi dan Dapatkan BPUM
Kalau Kamu ragu atau takut salah untuk mendaftarkan usaha lewat online, maka ada pilihan lain. Tepatnya melalui kantor Dinas Koperasi yang ada pada domisili masing-masing.
Apabila melalui Dinas Koperasi ini, nantinya BPUM akan dicairkan melalui bank BRI. Berikut adalah beberapa tahapan buat Kamu yang mau daftar UMKM langsung di Dinas Koperasi.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pertama datangi dahulu Dinas Koperasi di domisili Kamu atau lokasi terdekat. Jangan lupa bawa kelengkapan dokumen yang wajib ada, meliputi KK, KTP, NIB, serta SKU.
Tanyakan petugas dimana lokasi pendaftaran dan pencairan BPUM. Setelahnya tunggu antrean, baru serahkan kelengkapan dokumen yang sudah dibawa. Kini tinggal menunggu petugas mengecek kelengkapan dokumennya.
2. Tunggu Dinas Koperasi Menyatakan Kelengkapan Berkas
Cara daftar UMKM berikutnya adalah menunggu pernyataan petugas bahwa dokumen sudah benar dan lengkap. Apabila belum, Kamu akan diminta untuk kembali dan melengkapi syarat dan ketentuan tersebut.
3. Tunggu Pengumuman Pencairan BPUM
Ketika dinyatakan dokumen dan persyaratan lengkap, kini tinggal tunggu pengumuman mengenai pencairan BPUM. Pelaku usaha juga tinggal menunggu apakah Kamu termasuk penerima BPUM atau tidak.
Cara Mengetahui Apakah Kamu Termasuk Pelaku UMKM Penerima BPUM
Pengusaha mikro yang telah mengikuti cara daftar UMKM dan berhasil terdaftar, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan. Ada dua cara mengetahui apakah Kamu mendapatkan BPUM yang Kami jelaskan berikut ini.
1. Cek Lewat Laman Banpresbpum
Cara pertama yaitu bukalah web banpresbpum.id. Setelahnya isikan NIK milikmu, pastikan benar dan sesuai KTP. Pilih opsi “Cari”, kemudian tunggu sampai keterangan mengenai UMKM berhasil muncul.
2. Cek di Eform BRI
Berikutnya bisa melalui eform BRI, bisa diakses pada laman eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya login atau masuk dengan mengisikan NIK yang dipakai ketika mengikuti cara daftar UMKM sebelumnya.
Nantinya Kamu harus mengisikan captcha atau kode verifikasi. Kalau sudah dan yakin benar, pilih opsi “inquiry”. Tunggu proses inquiry ini selesai untuk mengetahui keterangan yang muncul.
Keterangannya sendiri mengenai apakah Kamu termasuk pelaku usaha berhak menerima BPUM atau tidak. Kalau iya, nantinya bisa pilih jadwal kapan dan dimana akan melakukan pencairan.
Berhasil Daftarkan UMKM, Begini Cara Cairkan BPUM
Ketika sudah berhasil mengikuti cara daftar UMKM, artinya usahamu sudah terdaftar. Maka kalau memang berhak mendapatkan bantuan, kini hanya harus mengetahui langkah untuk mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro tersebut.
Dimana pencairan dilakukan di BRI yang merupakan lembaga penyalur bantuan. Caranya akan Kami uraikan dalam beberapa tahapan di bawah, mulai dari tunggu pemberitahuan sampai berhasil mendapatkan bantuannya.
1. Tunggu Pemberitahuan
Pelaku usaha yang berhak memperoleh bantuan akan menerima pemberitahuan dari BRI. Tepatnya bisa melalui SMS, pesan di Whatsapp, maupun telepon langsung. Tepatnya pemberitahuan bahwa Kamu berhak mendapatkan BPUM 2023.
Nantinya Kamu akan diminta untuk pergi ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan. Tentunya hanya mereka yang sudah mengikuti cara daftar UMKM dan berhasil terdaftar akan mendapatkan pemberitahuan ini.
2. Siapkan Syarat Pencairan
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa sama dengan ketika mendaftar di Dinas Koperasi. Diantaranya KTP, KK, SKU, serta NIB. Keempat dokumen tersebut wajib ada dan dibawa ketika mencairkan bantuan.
Pastikan keetika ke BRI Kamu sudah membawa persyaratan ini secara lengkap ya! Karena kalau kurang, petugas akan memintamu kembali dahulu dan memenuhi dokumen utama tersebut.
3. Datangi BRI untuk Pencairan
Nantinya BRI akan memberikan surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban pengusaha penerima BPUM. Kamu perlu membaca dan memahaminya, terakhir setujui apa yang tertulis pada surat pernyataan tersebut.
Ketika tahapan tersebut berhasil dilakukan, maka lembaga penyalur akan melakukan pencairan dana. Dimana bantuan akan dicairkan melalui nomor rekening BRI milikmu yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Pada tahun 2020, 2021, dan 2022 sendiri, penerima BPUM nantinya akan dibuatkan nomor rekening baru oleh pihak BRI. Pada tahun 2023 ini sendiri belum ada informasi terbaru mengenai waktu bantuan turun.
Namun ada baiknya Kamu ikuti cara daftar UMKM dahulu, baik melalui online ataupun Dinas Koperasi. Sehingga ketika informasi terbaru, bisa dilakukan pengecekan apakah Kamu termasuk penerima atau tidak.
Selain melakukan pengecekan, biasanya usaha yang resmi terdaftar akan mendapatkan pemberitahuan otomatis dari BRI. Baik melalui SMS, Whatsapp, maupun telepon seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Besaran dana bantuannya sendiri sebesar 1,2 juta rupiah pada tahun 2021 dan 2022. Tentunya nominal ini cukup membantu pelaku bisnis, sehingga turut memberi peran juga untuk pembangunan ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2023 ini, sebaiknya segera daftarkan usahamu apabila memang belum. Tidak perlu khawatir, cukup ikuti cara daftar UMKM di atas, lalu dapatkan kesempatan untuk mendapatkan BPUM tahun ini.