Istilah Demosi Dalam Kepolisian Adalah
Baru-baru ini pembaca berita nasional banyak dibuat bingung dengan penggunaan istilah demosi dalam kepolisian pada kasus Richard Eliezer setelah sidang kode etik.
Nah, untuk itu kami merangkumnya dalam artikel berikut ini agar para pembaca berita online bisa paham istilah yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Arti Demosi di Kepolisan
Dikutip dari website resmi Polri.go.id, Islitah Sanksi Demosi dalam kepolisian merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Nah, itulah pengertian istilah demosi dalam kepolisian. Semoga bermanfaat
Istilah-Istilah Dalam Kepolisian
Hierarki
Hierarki merujuk pada sistem organisasi atau struktur yang diatur secara bertingkat dan berjenjang, di mana setiap level memiliki kekuasaan, tanggung jawab, dan otoritas yang berbeda-beda. Dalam hierarki, suatu organisasi atau lembaga dibagi menjadi beberapa tingkat atau jenjang, dengan tingkat teratas memiliki wewenang tertinggi dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, sementara tingkat yang lebih rendah memiliki wewenang yang lebih terbatas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang spesifik.
Contoh hierarki yang umum ditemukan adalah dalam dunia bisnis, pemerintahan, militer, dan agama. Dalam hierarki bisnis, perusahaan umumnya memiliki manajemen tingkat atas yang terdiri dari CEO, direktur, dan manajer senior, diikuti oleh manajemen tingkat menengah dan bawahan. Dalam hierarki militer, struktur umumnya dimulai dari pangkat terendah seperti prajurit, kemudian naik ke tingkat perwira, hingga mencapai pangkat tertinggi seperti jenderal.
Hierarki memiliki keuntungan dalam memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan dalam organisasi yang besar dan kompleks, serta memberikan jelasnya garis komando dan tanggung jawab. Namun, hierarki juga dapat membatasi kreativitas dan inovasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan menciptakan budaya perintah dan kontrol yang kurang menghargai partisipasi dan keberagaman.
Hierarki peraturan yang benar menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 adalah menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Yanma Polri
Yanma Polri adalah singkatan dari “Yayasan Dana Sosial Anggota Kepolisian Republik Indonesia”. Yayasan ini didirikan pada tahun 1977 dengan tujuan untuk memperkuat hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat serta meningkatkan pelayanan sosial bagi anggota Polri dan masyarakat.
Yanma Polri bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana sosial dari masyarakat kepada anggota Polri yang membutuhkan bantuan dalam bentuk beasiswa, santunan kematian, dan bantuan lainnya. Yayasan ini juga melakukan kegiatan sosial seperti penyediaan air bersih, pembangunan fasilitas umum, dan pengadaan bantuan kesehatan.
Sebagai lembaga yang independen, Yanma Polri diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pengusaha. Selain itu, yayasan ini juga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas program-program sosialnya.