Macam-Macam Rumusan Pancasila
Hello Kaum Berotak, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang macam-macam rumusan Pancasila. Sebagai warga negara Indonesia, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki lima prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara Indonesia.
Rumusan Pancasila pada Naskah Sumpah Pemuda 1928
Pada Naskah Sumpah Pemuda 1928, rumusan Pancasila yang diusung adalah “Satu Tuhan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia masih berada di bawah penjajahan Belanda dan para pemuda yang tergabung dalam organisasi Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Jong Java ingin menyatukan semua elemen bangsa untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta 1945
Pada Piagam Jakarta 1945, rumusan Pancasila yang diusung adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaannya dan para tokoh bangsa yang tergabung dalam BPUPKI ingin menetapkan rumusan Pancasila yang dapat diterima oleh seluruh warga negara Indonesia.
Rumusan Pancasila pada UUD 1945
Pada UUD 1945, rumusan Pancasila yang diusung adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia sudah memiliki konstitusi sebagai dasar negara dan rumusan Pancasila yang diambil dari Piagam Jakarta dirasakan masih relevan untuk dijadikan dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945
Pada Pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila yang diusung adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia mengalami perubahan sistem pemerintahan dari negara kesatuan menjadi negara federal dan rumusan Pancasila diubah sedikit agar sesuai dengan perubahan sistem pemerintahan.
Rumusan Pancasila pada Tap MPR No. II/MPR/1978
Pada Tap MPR No. II/MPR/1978, rumusan Pancasila yang diusung adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia mengalami perubahan sistem pemerintahan dari negara federal kembali menjadi negara kesatuan dan rumusan Pancasila diubah sedikit agar sesuai dengan perubahan sistem pemerintahan.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Penambahan Sila ke-6
Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengumumkan penambahan sila ke-6 pada pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila yang diusung adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Kesetaraan dan Keadilan Gender.”
Rumusan ini dipilih karena pada saat itu Indonesia ingin menegaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kesimpulan
Macam-macam rumusan Pancasila yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa Pancasila selalu berubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Namun, nilai-nilai dasar Pancasila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia selalu tetap dipegang teguh oleh seluruh warga negara Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang Pancasila. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.