Rumus BPHTB Hibah
Apa itu BPHTB Hibah?
Hello Kaum Berotak! Kali ini kita akan membahas tentang rumus BPHTB hibah yang sering menjadi momok bagi sebagian orang. Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu tahu dulu apa itu BPHTB hibah. BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan hibah adalah bentuk pemberian tanah atau bangunan secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain tanpa ada unsur pembayaran. Jadi, BPHTB hibah adalah pajak yang harus dibayar atas pemberian tanah atau bangunan secara sukarela.
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Hibah?
BPHTB hibah dihitung berdasarkan nilai pasar dari tanah atau bangunan yang diberikan secara gratis. Rumusnya adalah sebagai berikut:BPHTB = NP x NJOP x 20% – NPOPKeterangan:- BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan- NP : Nilai Perolehan- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak- NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
Contoh Perhitungan BPHTB Hibah
Misalnya, seseorang memberikan sebuah tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 500 juta. Nilai perolehan objek pajak (NPOP) adalah Rp 400 juta. Maka, nilai perolehan (NP) adalah Rp 500 juta. Selanjutnya, kita bisa hitung BPHTB hibah dengan rumus di atas.BPHTB = 500.000.000 x 500.000.000 x 20% – 400.000.000BPHTB = Rp 20.000.000Jadi, BPHTB hibah yang harus dibayar adalah Rp 20 juta.
Bagaimana Cara Membayar BPHTB Hibah?
Setelah mengetahui rumus dan contoh perhitungan BPHTB hibah, selanjutnya adalah membayar pajak tersebut. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu:1. Membayar langsung ke kantor PBB atau BPHTB terdekat.2. Membayar melalui ATM atau internet banking.3. Membayar melalui mobile banking atau e-wallet.Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.
Bagaimana Jika Tidak Membayar BPHTB Hibah?
Jika tidak membayar BPHTB hibah, maka akan dikenakan sanksi atau denda. Besar denda yang harus dibayar adalah 2% per bulan dari nilai BPHTB yang seharusnya dibayar. Selain itu, pemilik tanah atau bangunan juga bisa kehilangan hak atas tanah atau bangunan tersebut.
Kesimpulan
BPHTB hibah adalah pajak yang harus dibayar atas pemberian tanah atau bangunan secara sukarela. Rumus BPHTB hibah adalah NP x NJOP x 20% – NPOP. Jika tidak membayar pajak ini, maka akan dikenakan sanksi atau denda. Oleh karena itu, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi atau denda yang lebih besar.