RUMUS

Rumus Hitung Pajak Penghasilan: Cara Mudah Menaikkan Penghasilan Anda

Kaum Berotak, apakah kamu tahu bahwa pajak penghasilan adalah bagian penting dari kehidupan kita? Meskipun terkadang menyebalkan, bayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Tapi, tahukah kamu bagaimana cara menghitung pajak penghasilanmu? Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang rumus hitung pajak penghasilan secara santai dan mudah dipahami. Yuk, simak bersama!

Apa itu Pajak Penghasilan?

Sebelum masuk ke dalam rumus hitung pajak penghasilan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kotor atau bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan tertentu.

Rumus Hitung Pajak Penghasilan

Rumus hitung pajak penghasilan cukup sederhana. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah 5% dari penghasilan kotor untuk penghasilan hingga 50 juta rupiah per tahun. Bagi yang memiliki penghasilan di atas 50 juta per tahun, pajak penghasilannya dihitung sebagai berikut:

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kotor – Pengurangan Penghasilan) x Tarif Pajak

Tarif pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kotor dalam satu tahun. Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk tahun 2021:

  • 0% untuk penghasilan hingga 50 juta rupiah/tahun
  • 5% untuk penghasilan di atas 50 juta rupiah/tahun hingga 250 juta rupiah/tahun
  • 15% untuk penghasilan di atas 250 juta rupiah/tahun hingga 500 juta rupiah/tahun
  • 25% untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah/tahun

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan:

Jika seseorang memiliki penghasilan kotor sebesar 100 juta rupiah/tahun dan pengurangan penghasilan sebesar 20 juta rupiah/tahun, maka pajak penghasilannya akan dihitung sebagai berikut:

Pajak Penghasilan = (100.000.000 – 20.000.000) x 0,05 + (250.000.000 – 100.000.000) x 0,15

Hasil perhitungan di atas adalah 7,5 juta rupiah. Artinya, seseorang dengan penghasilan 100 juta rupiah/tahun harus membayar pajak penghasilan sebesar 7,5 juta rupiah/tahun.

Pengurangan Penghasilan

Dalam perhitungan pajak penghasilan, terdapat pengurangan penghasilan yang dapat diklaim. Pengurangan penghasilan ini dapat dilakukan berdasarkan kategori-kategori tertentu, seperti:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Penghasilan yang Dapat Dikurangkan
  • Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak

Cara Menaikkan Penghasilan Anda

Sekarang, setelah kamu tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilanmu, kamu juga perlu tahu bagaimana cara menaikkan penghasilanmu. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu kamu meningkatkan penghasilan:

  • Meningkatkan Kemampuan dan Keterampilan
  • Mencari Peluang Usaha Baru
  • Mengelola Keuangan dengan Bijak
  • Menabung dan Berinvestasi
  • Menjadi Kreatif dan Inovatif

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kamu sekarang sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilanmu. Kamu juga sudah tahu bagaimana cara menaikkan penghasilanmu agar kamu bisa hidup lebih baik dan lebih sejahtera. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat dan tepat waktu ya! Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button