Rumus Hitung THR untuk Kaum Berotak
Hello Kaum Berotak, kali ini kita akan membahas tentang rumus hitung THR atau Tunjangan Hari Raya. THR adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sebelum hari raya tiba. Bagi kalian yang masih bingung tentang rumus hitung THR, simak artikel ini sampai selesai ya!
Perhitungan THR
Perhitungan THR yang diberikan kepada karyawan biasanya mengacu pada UMR atau Upah Minimum Regional. Jadi, rumus hitung THR adalah:
THR = UMR x Lama Kerja / 12
Dalam rumus tersebut, UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan, Lama Kerja adalah masa kerja karyawan yang dihitung dalam bulan.
Contoh Kasus
Untuk lebih memahami rumus hitung THR, berikut adalah contoh kasus:
Seseorang yang bekerja di Jakarta dengan UMR sebesar Rp 4.276.349 dan telah bekerja selama 2 tahun. Maka, hitungannya adalah:
THR = Rp 4.276.349 x 24 / 12 = Rp 8.552.698
Jadi, THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah sebesar Rp 8.552.698.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR, yaitu:
1. Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan penuh.
2. THR yang diterima oleh karyawan harus di atas UMR atau setidaknya sama dengan UMR.
3. THR biasanya diberikan sebelum hari raya tiba atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Penjelasan Rumus Hitung THR
Sekarang, mari kita bahas satu per satu tentang bagaimana rumus hitung THR tersebut dihitung.
Pertama, UMR adalah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun, UMR akan mengalami perubahan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan UMR yang berlaku pada saat perhitungan THR dilakukan.
Kedua, Lama Kerja adalah masa kerja karyawan yang dihitung dalam bulan. Jadi, jika karyawan telah bekerja selama 2 tahun dan 6 bulan, maka Lama Kerja yang dihitung adalah 30 bulan.
Ketiga, bulan dalam rumus hitung THR adalah bulan penuh. Jadi, jika karyawan telah bekerja selama 1 tahun 11 bulan, maka Lama Kerja yang dihitung adalah 23 bulan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumus hitung THR adalah THR = UMR x Lama Kerja / 12. Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan penuh dan THR yang diterima oleh karyawan harus di atas UMR atau setidaknya sama dengan UMR. THR biasanya diberikan sebelum hari raya tiba atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jangan lupa, perhatikan UMR dan Lama Kerja yang berlaku pada saat perhitungan THR dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kaum Berotak dan dapat membantu dalam menghitung THR.