RUMUS

Rumus Juring pada Lingkaran

Hello Kaum Berotak! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang rumus juring pada lingkaran. Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu lingkaran.

Pengertian Lingkaran

Lingkaran adalah bentuk geometri yang memiliki sifat simetri dan memiliki jari-jari yang sama panjang dari titik pusat ke setiap titik pada lingkaran. Lingkaran sering digunakan dalam berbagai bidang seperti matematika, fisika, dan ilmu teknik.

Definisi Juring pada Lingkaran

Juring pada lingkaran adalah bagian dari lingkaran antara dua jari-jari atau satu jari-jari dan satu busur lingkaran. Juring pada lingkaran dibatasi oleh dua buah sudut yang diukur dengan satuan derajat atau radian.

Rumus Juring pada Lingkaran

Untuk menghitung luas juring pada lingkaran, kita dapat menggunakan rumus:

L = 1/2 x r2 x θ

Dimana L adalah luas juring pada lingkaran, r adalah jari-jari lingkaran, dan θ adalah besar sudut juring pada lingkaran dalam satuan radian.

Sedangkan untuk menghitung panjang busur juring pada lingkaran, kita dapat menggunakan rumus:

S = r x θ

Dimana S adalah panjang busur juring pada lingkaran dan θ adalah besar sudut juring pada lingkaran dalam satuan radian.

Contoh Soal

Sebuah lingkaran memiliki jari-jari sebesar 7 cm dan sudut juring pada lingkaran sebesar 45 derajat. Hitunglah luas juring dan panjang busur juring pada lingkaran tersebut.

Luas juring pada lingkaran:

L = 1/2 x 72 x 45/180π

L = 13.85 cm2

Panjang busur juring pada lingkaran:

S = 7 x 45/180π

S = 5.50 cm

Kesimpulan

Jadi, rumus juring pada lingkaran sangatlah penting untuk menghitung luas juring dan panjang busur juring pada lingkaran. Dalam menghitung rumus ini, kita membutuhkan nilai jari-jari lingkaran dan besar sudut juring pada lingkaran dalam satuan radian. Dengan memahami rumus juring pada lingkaran, kita dapat memecahkan berbagai macam soal matematika yang melibatkan lingkaran.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button