RUMUS

Rumus Lembur Depnaker

Pengenalan

Hello Kaum Berotak! Apakah kamu sering bekerja lembur? Jika iya, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah lembur. Lembur adalah kegiatan kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal. Lembur bisa dilakukan karena beberapa alasan, misalnya karena tuntutan deadline atau karena adanya pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Saat ini, lembur sudah menjadi hal yang biasa di kalangan pekerja. Namun, untuk menghindari masalah perburuhan, Depnaker telah membuat rumus lembur yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Definisi Rumus Lembur Depnaker

Rumus lembur Depnaker adalah rumus yang digunakan untuk menghitung gaji lembur yang harus diterima oleh karyawan. Rumus ini dibuat oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) sebagai acuan bagi perusahaan untuk memberikan gaji lembur yang adil kepada karyawan. Rumus ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cara Menghitung Gaji Lembur

Rumus lembur Depnaker terdiri dari dua komponen, yaitu upah pokok dan besaran lembur. Untuk menghitung gaji lembur, perusahaan harus mengetahui upah pokok karyawan terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan dapat menghitung besaran lembur dengan menggunakan rumus berikut: Besaran Lembur = Upah Pokok / 173Dalam rumus ini, 173 adalah jumlah jam kerja dalam sebulan (30 hari x 8 jam per hari). Dengan menggunakan rumus ini, perusahaan dapat mengetahui besaran lembur yang harus diberikan kepada karyawan.

Contoh Penghitungan Gaji Lembur

Mari kita lihat contoh penghitungan gaji lembur dengan menggunakan rumus lembur Depnaker. Misalkan seorang karyawan memiliki upah pokok sebesar Rp. 5.000.000,- per bulan dan bekerja lembur selama 3 jam. Berapa gaji lembur yang harus diterima karyawan tersebut? Besaran Lembur = Upah Pokok / 173 = Rp. 5.000.000,- / 173 = Rp. 28.902,-Gaji Lembur = Besaran Lembur x (1,5 x 3 jam) = Rp. 28.902,- x (1,5 x 3 jam) = Rp. 130.059,-Dari contoh penghitungan di atas, dapat diketahui bahwa gaji lembur karyawan tersebut sebesar Rp. 130.059,-.

Keuntungan Menggunakan Rumus Lembur Depnaker

Menggunakan rumus lembur Depnaker memiliki beberapa keuntungan, yaitu: 1. Meminimalisir masalah perburuhan, karena perusahaan memberikan gaji lembur yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Memudahkan perusahaan dalam menghitung gaji lembur karyawan. 3. Memberikan kepastian kepada karyawan mengenai besaran gaji lembur yang akan diterima.

Ketentuan Lembur Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Selain rumus lembur Depnaker, terdapat juga ketentuan lembur menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa ketentuan lembur menurut undang-undang tersebut: 1. Karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. 2. Perusahaan wajib memberikan gaji lembur kepada karyawan yang bekerja lembur. 3. Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat bagi karyawan yang bekerja lembur.

Kesimpulan

Rumus lembur Depnaker adalah rumus yang digunakan untuk menghitung gaji lembur yang harus diterima oleh karyawan. Rumus ini dibuat oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) sebagai acuan bagi perusahaan untuk memberikan gaji lembur yang adil kepada karyawan. Dalam rumus lembur Depnaker, terdapat dua komponen utama, yaitu upah pokok dan besaran lembur. Besaran lembur dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dalam sebulan (173 jam). Penggunaan rumus lembur Depnaker memiliki beberapa keuntungan, seperti meminimalisir masalah perburuhan, memudahkan perusahaan dalam menghitung gaji lembur karyawan, dan memberikan kepastian kepada karyawan mengenai besaran gaji lembur yang akan diterima. Selain itu, terdapat juga ketentuan lembur menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, perusahaan dapat menghindari masalah perburuhan yang dapat merugikan perusahaan maupun karyawan.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button