RUMUS

Rumus Mencari Laba Bersih Setelah Pajak

Pendahuluan

Hello Kaum Berotak! Dalam dunia bisnis, mencari laba bersih setelah pajak merupakan hal yang paling penting. Maka dari itu, para pengusaha harus memahami bagaimana cara menghitung laba bersih setelah pajak. Pada artikel kali ini, kita akan membahas rumus untuk mencari laba bersih setelah pajak.

Pengertian Laba Bersih Setelah Pajak

Sebelum membahas rumusnya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu laba bersih setelah pajak. Laba bersih setelah pajak adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan setelah dikurangi dengan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah.

Rumus Mencari Laba Bersih Setelah Pajak

Rumus untuk mencari laba bersih setelah pajak adalah sebagai berikut:Laba Bersih Setelah Pajak = Laba Kotor – Pajak PenghasilanUntuk lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh penghitungan laba bersih setelah pajak:Jika laba kotor perusahaan adalah sebesar Rp 100.000.000,- dan pajak penghasilan yang harus dibayar adalah sebesar 25%, maka rumusnya sebagai berikut:Laba Bersih Setelah Pajak = Rp 100.000.000,- – (25% x Rp 100.000.000,-)Laba Bersih Setelah Pajak = Rp 75.000.000,-

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Laba Bersih Setelah Pajak

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi laba bersih setelah pajak, diantaranya adalah:1. Besarnya laba kotor2. Tarif pajak penghasilan3. Biaya operasional perusahaan4. Besarnya piutang yang tidak tertagih5. Besarnya utang yang harus dibayar

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis, mencari laba bersih setelah pajak merupakan hal yang paling penting. Dengan memahami rumus untuk mencari laba bersih setelah pajak, para pengusaha akan lebih mudah untuk menghitung keuntungan yang diperoleh dari bisnis yang dijalankan. Selain itu, para pengusaha juga harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi laba bersih setelah pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kaum Berotak. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button