Rumus Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pendahuluan
Hello Kaum Berotak! Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Pajak ini biasanya dibayar setiap tahun dan jumlahnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak. Bagi yang belum paham, yuk simak lebih lanjut tentang rumus menghitung PBB.
Definisi PBB
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan. Pajak ini dilakukan setiap tahun dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak. Pajak ini diberikan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara.
Objek Pajak PBB
Objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang atau badan hukum. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak pada saat penentuan pajak.
Rumus Menghitung PBB
Untuk menghitung PBB, terlebih dahulu harus diketahui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah dan bangunan tersebut. Kemudian dikalikan dengan persentase tarif PBB yang berlaku pada wilayah tersebut.
Contoh: NJOP tanah dan bangunan adalah Rp500.000.000 dan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut adalah 0,5%.
Maka rumusnya adalah:
PBB = NJOP x Tarif PBB
PBB = Rp500.000.000 x 0,5%
PBB = Rp2.500.000
Persentase Tarif PBB
Tarif PBB berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat objek pajak berada. Besarnya tarif PBB biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,5%. Tarif PBB yang berlaku di suatu wilayah dapat dilihat di kantor pajak setempat atau melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Membayar PBB
PBB dapat dibayar melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh pemerintah seperti bank, kantor pos, dan ATM. Pembayaran PBB juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Denda Keterlambatan Pembayaran PBB
Jika pembayaran PBB dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda ini akan berlaku selama 12 bulan atau hingga PBB tersebut lunas dibayar.
Potensi Penundaan Pembayaran PBB
Bagi yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB, ada potensi untuk menunda pembayaran. Namun, untuk bisa menunda pembayaran, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya berupa surat permohonan penundaan pembayaran yang diajukan ke kantor pajak setempat.
Penanggung Jawab Pembayaran PBB
Penanggung jawab pembayaran PBB adalah pemilik objek pajak. Jika objek pajak tersebut dikelola oleh badan hukum, maka penanggung jawab pembayaran PBB adalah badan hukum tersebut.
Penggunaan PBB
PBB yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan umum, dan pembayaran gaji pegawai negeri sipil. Dengan membayar PBB, kita turut berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai rumus menghitung PBB. Dengan mengetahui rumus ini, diharapkan dapat membantu untuk menghitung besarnya PBB yang harus dibayar. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu dan dengan benar. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.