Rumus Menghitung PBB yang Mudah Dipahami oleh Kaum Berotak
Hello Kaum Berotak! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik properti. PBB ini dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing. Pada artikel kali ini, kami akan membahas rumus menghitung PBB secara mudah dan sederhana. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu PBB?
Sebelum membahas rumus menghitung PBB, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang diberikan kepada pemilik tanah atau bangunan yang dimiliki. PBB ini dikenakan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya dan jumlahnya berbeda-beda tergantung dari hitungan nilai jual objek pajak (NJOP) atau yang biasa disebut dengan nilai pasar.
Cara Menghitung NJOP
Sebelum menghitung PBB, kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara menghitung NJOP. NJOP sendiri merupakan nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Cara menghitung NJOP adalah sebagai berikut:
1. Tentukan luas tanah atau bangunan yang dimiliki.
2. Cari tahu nilai jual tanah atau bangunan di daerah Anda.
3. Kalikan luas tanah atau bangunan dengan nilai jual tanah atau bangunan tersebut.
4. Hasil dari perkalian tersebut adalah NJOP.
Rumus Menghitung PBB
Setelah mengetahui NJOP, barulah kita dapat menghitung PBB. Berikut adalah rumus menghitung PBB:
PBB = NJOP x Tarif PBB
Dimana:
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
Tarif PBB = Persentase yang dikenakan untuk menghitung PBB
Cara Menghitung Tarif PBB
Tarif PBB yang dikenakan oleh pemerintah setiap tahunnya berbeda-beda tergantung dari besarnya NJOP. Semakin besar NJOP, semakin besar pula tarif PBB. Berikut adalah contoh tarif PBB:
1. NJOP di bawah Rp 100 juta, tarif PBB sebesar 0,5%
2. NJOP di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 300 juta, tarif PBB sebesar 0,75%
3. NJOP di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif PBB sebesar 1%
4. NJOP di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, tarif PBB sebesar 2%
5. NJOP di atas Rp 10 miliar, tarif PBB sebesar 3%
Contoh Penghitungan PBB
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh penghitungan PBB:
Contoh:
NJOP rumah sebesar Rp 500 juta.
Tarif PBB untuk NJOP tersebut sebesar 0,75%.
Maka:
PBB = NJOP x Tarif PBB
PBB = Rp 500.000.000 x 0,75%
PBB = Rp 3.750.000
Jadi, besaran PBB yang harus dibayar adalah Rp 3.750.000.
Perhitungan PBB untuk Properti Komersial
Bagi Anda yang memiliki properti komersial seperti toko atau gedung perkantoran, perhitungan PBB akan sedikit berbeda. Tarif PBB untuk properti komersial lebih besar dibandingkan dengan properti residensial. Berikut adalah contoh perhitungan PBB untuk properti komersial:
Contoh:
NJOP gedung perkantoran sebesar Rp 10 miliar.
Tarif PBB untuk NJOP tersebut sebesar 2%.
Maka:
PBB = NJOP x Tarif PBB
PBB = Rp 10.000.000.000 x 2%
PBB = Rp 200.000.000
Jadi, besaran PBB yang harus dibayar adalah Rp 200.000.000.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai rumus menghitung PBB yang mudah dipahami oleh Kaum Berotak. Untuk menghitung PBB, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJOP dan tarif PBB yang berlaku di daerah kita. Dengan mengetahui rumus menghitung PBB, kita dapat menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih telah membaca hingga selesai!