Rumus Menghitung THR untuk Kaum Berotak
Hello Kaum Berotak, kali ini kita akan membahas tentang rumus menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya. THR adalah salah satu hak karyawan yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. THR biasanya diberikan oleh perusahaan saat menjelang hari raya seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru. Nah, untuk menghitung THR ini ternyata ada rumusnya lho.
Rumus Menghitung THR
Rumus menghitung THR adalah sebagai berikut:
Total THR = Gaji Pokok Bulanan + Tunjangan Tetap Bulanan
Dimana:
Gaji Pokok Bulanan = Gaji pokok bulanan yang diterima karyawan
Tunjangan Tetap Bulanan = Tunjangan tetap bulanan yang diterima karyawan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan sebagainya
Contoh Perhitungan THR
Contoh perhitungan THR:
Jika karyawan A memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap bulanan sebesar Rp 1.000.000 maka total THR yang diterima karyawan A adalah:
Total THR = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000
Jadi, karyawan A berhak menerima THR sebesar Rp 6.000.000 saat menjelang hari raya.
Catatan Penting
Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penghitungan THR:
1. THR harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan minimal 7 hari sebelum hari raya
2. THR harus diberikan kepada semua karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak
3. Besarnya THR tidak boleh kurang dari 1 bulan gaji pokok karyawan
4. THR tidak termasuk dalam penghitungan PPh 21
Kesimpulan
Nah, itulah rumus menghitung THR yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa untuk memperhatikan catatan penting terkait dengan penghitungan THR agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selamat menikmati THR dan selamat merayakan hari raya!