RUMUS

Rumus PBB Ekonomi: Cara Mudah Menentukan Besaran Pajak

Hello Kaum Berotak, kali ini kita akan membahas tentang rumus PBB ekonomi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Tidak hanya itu, PBB juga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan tingkat pembangunan suatu daerah. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan cara menghitung PBB. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas cara mudah menentukan besaran PBB dengan menggunakan rumus PBB ekonomi.

Apa itu PBB?

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia. PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Untuk menghitung PBB, diperlukan beberapa data sebagai berikut:

  1. Luas tanah atau bangunan yang dimiliki
  2. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  3. Tarif PBB

NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah rumus PBB ekonomi:

PBB = NJOP x Tarif PBB x Faktor Pengurang

Faktor pengurang adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menghitung besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. Faktor pengurang ini berbeda-beda setiap daerahnya.

Contoh Perhitungan PBB

Contoh perhitungan PBB adalah sebagai berikut:

Luas tanah: 200 m2

NJOP: Rp 500.000/m2

Tarif PBB: 0,5%

Faktor pengurang: 50%

Maka, besaran PBB yang harus dibayar adalah:

PBB = NJOP x Tarif PBB x Faktor Pengurang

PBB = 200 m2 x Rp 500.000 x 0,5% x 50%

PBB = Rp 500.000

Dalam contoh ini, besaran PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500.000.

Kesimpulan

Itulah cara mudah menentukan besaran PBB dengan menggunakan rumus PBB ekonomi. Dengan mengetahui cara menghitung PBB, kita dapat memperkirakan besaran pajak yang harus dibayar dan mempersiapkan dana yang cukup. Jangan lupa untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena sanksi dari pemerintah daerah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kaum Berotak dan sampai jumpa dalam artikel menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button