RUMUS

Rumus Perhitungan BPHTB

Hello Kaum Berotak!

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau penerima warisan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh siapa saja yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia. Pajak BPHTB dibayar pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Untuk menghitung besarnya pajak BPHTB, diperlukan rumus perhitungan yang cukup rumit. Berikut adalah rumus perhitungan BPHTB yang harus Anda ketahui:

1. Nilai Transaksi

Nilai transaksi dihitung berdasarkan harga jual objek pajak. Harga jual objek pajak merupakan nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam bentuk uang atau sejenisnya.

Rumus perhitungan nilai transaksi adalah:

Nilai Transaksi = Harga Jual Objek Pajak – PPnBM

PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah adalah pajak yang harus dibayar oleh produsen atau importir atas barang mewah seperti mobil, motor, dan lain-lain. PPnBM dihitung berdasarkan jenis dan harga barang mewah tersebut.

2. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP dihitung berdasarkan harga pasar objek pajak pada saat penilaian.

Rumus perhitungan NJOP adalah:

NJOP = Luas Tanah x Harga Tanah per m2 + Jumlah Bangunan x Harga Bangunan per m2

Harga tanah per m2 dan harga bangunan per m2 ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

3. Tarif Pajak

Tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Tarif pajak biasanya berkisar antara 5% hingga 20% dari nilai transaksi atau NJOP, yang mana tarif yang lebih tinggi akan dikenakan pada NJOP yang lebih tinggi.

Rumus perhitungan pajak BPHTB adalah:

Pajak BPHTB = Nilai Transaksi atau NJOP x Tarif Pajak

Jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah jumlah dari nilai pajak yang dihitung berdasarkan rumus di atas.

4. Contoh Perhitungan

Misalnya, Anda akan membeli sebuah rumah dengan harga jual objek pajak sebesar Rp 1 miliar. Harga tanah per m2 di wilayah tersebut adalah Rp 5 juta dan harga bangunan per m2 adalah Rp 3 juta. Luas tanah rumah tersebut adalah 200 m2 dan jumlah bangunan adalah 150 m2.

Berdasarkan data di atas, maka:

– Nilai Transaksi = 1 miliar – 0 (karena tidak ada PPnBM)

– NJOP = 200 m2 x Rp 5 juta/m2 + 150 m2 x Rp 3 juta/m2 = Rp 1,35 miliar

– Tarif Pajak = 5%

– Pajak BPHTB = Rp 1,35 miliar x 5% = Rp 67,5 juta

Maka, Anda harus membayar pajak BPHTB sebesar Rp 67,5 juta.

5. Kesimpulan

Itulah rumus perhitungan BPHTB yang harus Anda ketahui jika akan membeli atau menerima warisan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Rumus ini cukup rumit, tetapi sangat penting untuk diketahui agar Anda tidak salah dalam menghitung besar pajak BPHTB yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button