RUMUS

Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK

Kenapa Harus Tahu Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK?

Hello Kaum Berotak, apakah kamu sudah tahu tentang perhitungan pesangon 2 PMTK? Jika belum, kamu harus tahu bahwa ini adalah hal penting yang harus diketahui oleh setiap karyawan. Pasalnya, pesangon adalah hak yang dimiliki oleh karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dalam hal ini, penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui rumus perhitungan pesangon 2 PMTK agar dapat menghitung hak pesangon yang seharusnya diperoleh.

Apa Itu Pesangon?

Sebelum membahas rumus perhitungan pesangon 2 PMTK, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu pesangon. Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri secara sukarela setelah bekerja di perusahaan selama minimal 1 tahun. Pesangon sendiri diberikan sebagai pengganti hak karyawan yang telah bekerja selama beberapa waktu di perusahaan.

Berapa Besar Hak Pesangon?

Besarnya hak pesangon yang diterima oleh karyawan tergantung pada beberapa faktor, seperti lama bekerja, gaji, masa kerja, dan lain-lain. Agar kamu bisa menghitung hak pesangon yang seharusnya diterima, kamu perlu mengetahui rumus perhitungan pesangon 2 PMTK.

Apa Itu PMTK?

PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PMTK ini mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk salah satunya adalah mengenai pesangon.

Rumus Perhitungan Pesangon 2 PMTK

Rumus perhitungan pesangon 2 PMTK adalah sebagai berikut:Pesangon = (Lama bekerja x Gaji) / 12Dalam rumus tersebut, lama bekerja dihitung dalam tahun. Sedangkan gaji yang digunakan adalah gaji karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja.

Contoh Perhitungan Pesangon 2 PMTK

Contoh perhitungan pesangon 2 PMTK adalah sebagai berikut:Seorang karyawan A telah bekerja selama 3 tahun di perusahaan PT ABC dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan. Jika karyawan A di-PHK oleh perusahaan, maka karyawan A berhak menerima pesangon sebagai berikut:Pesangon = (3 x Rp 5.000.000,-) / 12 = Rp 1.250.000,-

Kapan Harus Menerima Pesangon?

Setiap karyawan berhak menerima pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja baik karena di-PHK oleh perusahaan atau mengundurkan diri secara sukarela setelah bekerja selama minimal 1 tahun. Namun, jika karyawan keluar karena melakukan pelanggaran atau keluar dengan alasan sendiri sebelum bekerja selama 1 tahun, maka karyawan tidak berhak menerima pesangon.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Pesangon Sesuai dengan Rumus?

Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan rumus perhitungan pesangon 2 PMTK, maka karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPPHI).

Apa Saja Yang Harus Dilakukan oleh Karyawan Sebelum Menerima Pesangon?

Sebelum menerima pesangon, karyawan harus memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi hak-hak karyawan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lain-lain. Karyawan juga harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan gaji atau potongan gaji yang belum dibayarkan.

Kesimpulan

Dengan mengetahui rumus perhitungan pesangon 2 PMTK, setiap karyawan dapat menghitung hak pesangon yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui hak-haknya agar tidak merasa dirugikan. Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan rumus, karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau BPPHI.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button