Rumus Pesangon: Cara Menghitung Uang Pensiun yang Diterima Saat Keluar dari Perusahaan
Hello Kaum Berotak! Apakah kamu sedang mempertimbangkan untuk keluar dari perusahaan tempat kamu bekerja? Atau mungkin kamu baru saja mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK)? Salah satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah pesangon yang akan kamu terima. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang rumus pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau keluar dengan alasan tertentu, seperti pensiun atau resign. Besarnya pesangon tergantung pada banyak faktor, seperti masa kerja, gaji, dan kebijakan perusahaan.
Cara Menghitung Pesangon
Ada beberapa rumus yang dapat digunakan untuk menghitung pesangon, di antaranya:
Rumus Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, besarnya pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan. Rumusnya sebagai berikut:
Pesangon = (Masa Kerja x Gaji Terakhir) x 1/2
Contoh:
Jika masa kerjamu selama 5 tahun dan gaji terakhirmu sebesar Rp 5.000.000,- maka:
Pesangon = (5 x 5.000.000) x 1/2 = Rp 12.500.000,-
Rumus Pesangon Sesuai Kebijakan Perusahaan
Selain rumus sesuai UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing mengenai pesangon. Beberapa perusahaan mungkin memberikan pesangon lebih besar dari yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan kamu mengecek kebijakan perusahaanmu terlebih dahulu.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pesangon
Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon antara lain:
Masa Kerja
Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besarnya pesangon yang akan diterima.
Gaji Terakhir
Gaji terakhir juga menjadi faktor penting dalam menghitung pesangon. Semakin besar gaji terakhir, maka semakin besar pula besarnya pesangon yang akan diterima.
Alasan Keluar
Jika karyawan keluar karena PHK, maka besarnya pesangon akan lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang keluar karena resign.
Kebijakan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan pesangon kepada karyawannya. Beberapa perusahaan mungkin memberikan pesangon lebih besar dari yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Kapan Pesangon Dibayarkan?
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pesangon harus dibayarkan paling lambat 7 hari setelah hubungan kerja berakhir. Namun, ada juga perusahaan yang membayarkan pesangon bersamaan dengan gaji terakhir atau pada saat karyawan keluar.
Penutup
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang rumus pesangon dan cara menghitungnya. Ingat, besarnya pesangon tergantung pada banyak faktor, seperti masa kerja, gaji, alasan keluar, dan kebijakan perusahaan. Jangan lupa untuk mengecek kebijakan perusahaanmu terlebih dahulu sebelum mengajukan resign atau menerima PHK. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!