RUMUS

Rumus PHK: Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon dan Jaminan Karyawan?

Hello Kaum Berotak!

Pada saat ini, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena berbagai alasan, seperti krisis ekonomi, restrukturisasi perusahaan, atau bahkan karena pandemi COVID-19. Ketika PHK dilakukan, karyawan yang di-PHK harus menerima uang pesangon dan jaminan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung uang pesangon dan jaminan karyawan. Pada artikel kali ini, kita akan membahas rumus PHK secara lengkap.

Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai kompensasi atas hak-hak yang tidak terpenuhi. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung uang pesangon:Uang Pesangon = Masa Kerja x 1 bulan Upah TerakhirContoh perhitungan:Seorang karyawan yang di-PHK memiliki masa kerja selama 5 tahun dan upah terakhir sebesar Rp 5.000.000. Maka uang pesangon yang harus diterima oleh karyawan tersebut adalah:Uang Pesangon = 5 x 1 x Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000

Jaminan Karyawan

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima jaminan karyawan. Jaminan karyawan adalah uang yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai kompensasi atas hak-hak yang tidak terpenuhi. Jaminan karyawan dihitung berdasarkan masa kerja, upah terakhir, dan jumlah bulan jaminan karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Berikut adalah rumus untuk menghitung jaminan karyawan:Jaminan Karyawan = Masa Kerja x Jumlah Bulan Jaminan x 1 bulan Upah TerakhirContoh perhitungan:Seorang karyawan yang di-PHK memiliki masa kerja selama 5 tahun, upah terakhir sebesar Rp 5.000.000, dan jumlah bulan jaminan karyawan sebesar 2 bulan. Maka jaminan karyawan yang harus diterima oleh karyawan tersebut adalah:Jaminan Karyawan = 5 x 2 x 1 x Rp 5.000.000 = Rp 50.000.000

Kesimpulan

Demikianlah rumus PHK yang harus diketahui oleh karyawan dan perusahaan. Dengan mengetahui rumus PHK secara lengkap, karyawan dapat mengetahui berapa uang pesangon dan jaminan karyawan yang harus diterima ketika di-PHK. Namun, perlu diingat bahwa rumus PHK hanya sebagai patokan, karena terdapat beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya uang pesangon dan jaminan karyawan, seperti kebijakan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.Semoga artikel ini bermanfaat bagi kaum berotak yang sedang membutuhkan informasi mengenai rumus PHK. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button