Rumus PTKP 2017 untuk Kaum Berotak
Hello Kaum Berotak, kali ini kita akan membahas tentang rumus PTKP 2017. Apa itu PTKP? PTKP adalah singkatan dari “Penghasilan Tidak Kena Pajak”. PTKP merupakan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Setiap tahunnya, besaran PTKP selalu mengalami perubahan. Pada tahun 2017, besaran PTKP mengalami perubahan yang harus kita ketahui.
Berapa Besaran PTKP 2017?
Besaran PTKP 2017 terbagi menjadi beberapa kategori. Untuk kategori TK/0, besaran PTKP adalah Rp 54.000.000,- per tahun. Kategori K/0, besaran PTKP adalah Rp 58.500.000,- per tahun. Kategori K/1, besaran PTKP adalah Rp 63.000.000,- per tahun. Kategori K/2, besaran PTKP adalah Rp 67.500.000,- per tahun. Kategori K/3, besaran PTKP adalah Rp 72.000.000,- per tahun. Kategori K/4, besaran PTKP adalah Rp 76.500.000,- per tahun.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP?
Setelah mengetahui besaran PTKP 2017, selanjutnya adalah cara menghitung PTKP. Rumus PTKP adalah sebagai berikut:
PTKP = (Jumlah Anggota Keluarga – 3) x Besaran PTKP
Dalam rumus tersebut, Jumlah Anggota Keluarga adalah jumlah anggota keluarga yang terdaftar di KTP. Besaran PTKP yang dipakai disesuaikan dengan kategori yang sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Contoh Perhitungan PTKP
Misalnya Anda adalah seorang karyawan dengan status pernikahan sudah menikah dan memiliki satu anak. Jumlah anggota keluarga dalam KTP Anda adalah 3. Maka, besaran PTKP yang dipakai adalah Rp 63.000.000,- karena kategori yang sesuai adalah K/1. Berikut adalah rumus perhitungan PTKP:
PTKP = (3 – 3) x Rp 63.000.000,- = Rp 0,-
Dalam contoh tersebut, besaran PTKP yang didapatkan adalah Rp 0,-. Hal ini artinya bahwa seluruh penghasilan Anda dikenakan pajak penghasilan.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang rumus PTKP 2017. Besaran PTKP pada tahun 2017 terbagi menjadi beberapa kategori dan selalu mengalami perubahan setiap tahunnya. Cara menghitung PTKP adalah dengan menggunakan rumus PTKP dan besaran PTKP yang disesuaikan dengan kategori yang sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Kaum Berotak dalam memahami tentang PTKP 2017. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.