Rumusan Dasar Negara Diusulkan Oleh
Hello Kaum Berotak! Pernahkah kamu bertanya-tanya tentang bagaimana negara kita ini dibentuk? Tahukah kamu bahwa ada suatu rumusan dasar negara yang diusulkan oleh beberapa tokoh penting di masa lalu? Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut. Yuk, simak selengkapnya!
Sejarah Rumusan Dasar Negara
Rumusan dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ki Hadjar Dewantara pada tahun 1933. Ki Hadjar Dewantara mengusulkan rumusan dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kemanusiaan, dan Ketuhanan. Usulan tersebut kemudian dikenal dengan nama “Panca Sila”.
Namun, rumusan dasar negara yang paling terkenal dan menjadi dasar negara Indonesia saat ini adalah Pancasila. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila terdiri dari lima butir, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pembahasan Rumusan Dasar Negara
Rumusan dasar negara Pancasila memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yang beragama dan menghargai keberagaman agama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab berarti Indonesia adalah negara yang menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Persatuan Indonesia mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan bersatu. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yang menerapkan demokrasi. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti Indonesia adalah negara yang berkeadilan sosial.
Rumusan dasar negara Pancasila juga memiliki hubungan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal 2 ayat (2) berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Pasal 2 ayat (3) berbunyi “Persatuan Indonesia.” Pasal 2 ayat (4) berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Pasal 2 ayat (5) berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan tentang rumusan dasar negara diusulkan oleh tokoh penting di masa lalu. Ki Hadjar Dewantara mengusulkan Panca Sila, sedangkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengusulkan Pancasila. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia saat ini dan memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Dalam Pancasila, terdapat lima butir yang saling berkaitan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki hubungan dengan rumusan dasar negara Pancasila. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu semua!
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!