Rumusan Pancasila Menurut Panitia Sembilan
Pendahuluan
Hello Kaum Berotak! Kali ini, kita akan membahas tentang rumusan Pancasila menurut panitia sembilan. Bagi kamu yang belum tahu, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki lima prinsip. Namun, tahukah kamu bahwa rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini bukanlah hasil dari satu kali rapat saja? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Sejarah Pembentukan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pertama kali dikenalkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945. Namun, pada awalnya Pancasila terdiri dari enam prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, pada akhirnya rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini terdiri dari lima prinsip. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam panitia sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Anggota Panitia Sembilan
Panitia sembilan merupakan kelompok yang bertugas merumuskan dasar negara Indonesia. Kelompok ini terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti agama, etnis, dan profesi. Para anggota panitia sembilan antara lain: 1. Ir. Soekarno2. Mohammad Hatta3. Prof. Mr. Sunaryo4. Drs. Muhammad Yamin5. Mr. Achmad Subarjo6. Mr. Ki Hadjar Dewantara7. Drs. Raden Soepomo8. Prof. Mr. Wongsonegoro9. Prof. Dr. Soepomo
Perdebatan dalam Panitia Sembilan
Dalam panitia sembilan, terjadi perdebatan yang sengit terkait dengan rumusan Pancasila. Beberapa anggota panitia sembilan menginginkan adanya unsur agama dalam rumusan Pancasila, sementara yang lain menginginkan Pancasila lebih bersifat sekuler. Perdebatan ini berlangsung selama dua bulan dan akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk merumuskan Pancasila dengan lima prinsip.
Rumusan Pancasila Menurut Panitia Sembilan
Berikut adalah rumusan Pancasila menurut panitia sembilan: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaRumusan Pancasila ini kemudian diresmikan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini.
Kesimpulan
Itulah sedikit ulasan mengenai rumusan Pancasila menurut panitia sembilan. Meskipun terjadi perdebatan yang sengit dalam panitia sembilan, namun akhirnya tercipta kesepakatan untuk merumuskan Pancasila dengan lima prinsip. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan landasan bagi kita semua untuk membangun bangsa yang lebih baik dan berkeadilan sosial. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!